TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL

Standar

Tugas kelompok

Mata kuliah softskill akuntansi internasional

Bab 1 Kelompok 1

BEBERAPA PROSES AKUNTANSI

Pengukuran : proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung, aktifitas ekonomi / transaksi.

Pengungkapan : proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan

Auditing : proses dimana kalangan auditor melakukan atestasi ( pengujian ) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

Auditor internal : karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen.

Auditor eksternal : pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.

Sudut pandang sejarah :

       Awal penciptaan akuntansi yaitu sistem pembukuan berpasangan ( double entry bookkeeping ). Berawal di negara italia abad ke-14 dan 15, perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di italia utara, kemudian beralih ke jerman untuk membantu para pedagang pada zaman fugger dan kelompok hanseatik serta mencapai kepulauan inggris. Model akuntansi belanda digunakan juga di indonesia, sistem akuntansi perancis menemukan tempatnya di polinesia dan wilayah afrika dibawah pemerintahan perancis.

       Abad ke – 20 kerumitan masalah – masalah akuntansi muncul. Persaingan Dunia ke II pengaruh akuntansi makin terasa khususnya di Jerman dan Jepang. Dalam tahun – tahun terakhir, usaha – usaha institusi untuk mempersempit perbedaan dalam pengukuran, pengungkapan, dan proses auditing di seluruh dunia makin intensif dilakukan.

SUDUT PANDANG KONTEMPORER

Apabila usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus atas hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.

Pengendalian nasional terhadap arus modal,valuta asing,investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Ada beberapa negara yang menyajikan informasi terpilih atas perubahan dalam kebijakan sektor keuangan pada beberapa negara maju dan berkembang selama kurun waktu tiga dasar warsa terakhir, dan menggambarkan usaha-usaha pemerintah nasional untuk membuka perekonomian terhadap perusahaan swasta, investor, dan bisnis internasional. Hal ini menunjukkan bahwa, dengan beberapa pengecualian, terdapat tren yang kuat di seluruh dunia selama periode ini untuk melakukan privatisasi atas perusahaan keuangan milik pemerintah (terutama bank) dan untuk mengurangi atau menghilangkan pengendalian valuta asing dan pembatasan dalam investasi lintas batas. Sebagaimana akuntansi adalah bahasa bisnis, demikian juga interaksi ekonomi lintas perbatasan mensyaratkan juga bahwa pelaporan akuntansi dalam satu wilayah negara secara terus-menerus digunakan dan dipahami oleh para ahli di negara lainnya.

Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. Produksi yang terintegrasi secara vertikal tidak lagi menjadi bukti model operasi yang efisien. Hubungan informasi, secara global seketika memberi makna bahwa produksi, termasuk jasa akuntansi, makin dialihkontrakkan (outsourced) kepada siapa saja dengan ukuran apa pun, di mana saja di dunia yang memiliki kemampuan terbaik dalam melakukan suatu pekerjaan atau suatu bagian dari pekerjaan tersebut. Hubungan wajar timbal balik yang menjadi karakter hubungan perusahaan dengan pemasok,perantara,dan pelanggan mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dengan pemasok, perantara, pelanggan dan pelanggan dari pelanggan.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL

Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Kegiatan yang berakar dari masa lampau ini akan terus berlanjut tanpa terputus. Ketika di masa lalu perdagangan jasa biasanya kalah penting jika dibandingkan dengan perdagangan barang.

Saat ini, bisnis internasional melebihi perdagangan luar negeri dan meningkatkan asosiasi dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian sistem manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki sutuhnya, usaha patungan, atau aliansi strategis.

Operasi yang dilaksanakan di luar negeri membuat manajer keuangan dan akuntan menghadapi risiko berupa semua jenis masalah yang tidak mereka hadapi ketika operasi perusahaan dilaksanakan di dalam wilayah satu negara.

INOVASI KEUANGAN

Manajemen risiko telah menjadi istilah populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Alasannya tidaklah sulit dicari. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, kerentanan dalam harga komoditas, valuta asing,kredit, dan ekuitas menjadi hal yang biasa dewasa ini. perputaran naik turunnya harga ini tidak serta-merta langsung berdampak pada proses pelaporan internal, tetapi juga menghadapkan perusahaan pada resiko menderita kerugian ekonomis. Hal ini memacu tujuan aktivitas  perusahaan dalam mengidentifikasikan risiko yang mereka hadapi berasal dari kerentanan tersebut, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Pertumbuhan jasa manajemen risiko yang cepat memungkinkan perusahaan dapat mempertinggi nilai perusahaan dengan mengatur manajemen risikonya. Investor dan pemegang saham perusahaan lainnya mengharapkan manajer keuangan untuk mengidentifikasikan dan secara aktif mengelola eksposur tersebut. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam tekonlogi keuangan memungkinkan pergeseran risiko keuangan kepada pundak orang lain. Meski demikian, beban untuk mengukur risiko antar-pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar keuangan, yang banyak di antaranya berada ribuan mil jauhnya. Tampaklah jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan internasional dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk risiko keuangan. Mereka yang memiliki keahlian manajemen risiko sangat dihargai oleh pasar.

SUMBER

Frederick, D.S. Choi dan Gary, K. Meek. 2010. International Accounting. Edisi 6. Buku 1. Diterjemahkan oleh: M. Yusuf Hamdan. Jakarta: Salemba Empat.

images (30)

Analisis Jurnal GCG Pada Industri Sektor Keuangan

Standar

Tugas Kelompok

Nama kelompok:
– Fajar Riyandi    (22212726)
– Fajar agung       (22212702)
– Josephine          (23212969)
– Nurulinar H      (25212555)
– Nuzul asrul F.I (25212558)
– Siti fatimah       (27212052)
– Sri hidayati        (27212117)

 

1. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional” oleh Toto Dewayanto pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh mekanisme tata kelola perusahaan terhadap kinerja perbankan nasional. Peneliti menggunakan metode purposive sampling dalam penentuan sample perusahaan dan menggunakan data sekunder. Data yang diteliti yaitu perusahaan perbankan yang telah go public dan terdaftar di BEI. Variabel yang diteliti yaitu data Corporate Governance komposisi struktur kepemilikan auditor eksternal dan rasio keuangan.
Dari hasil penelitian diperoleh variabel kepemilikan pemegang saham pengendali tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan , variabel kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel ukuran dewan direksi tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel ukuran dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan, variabel komisaris independen berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan, variabel rasio kecukupan modal berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, variabel eksternal auditor (Big 4) berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, dan ukuran bank (size) berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan.

 

2. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Timbulnya Earnings Management Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan di Indonesia” oleh Yusriati Nur Farida, Yuli Prasetyo dan Eliada Herwiyanti pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Corporate Governance terhadap timbulnya Earning Management. Peneliti menggunakan metode purposive sampling dalam pengambilan sampel dan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan perbankan di Indonesia. Variabel yang diteliti yaitu Corporate Governance yang di proksikan dengan ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris independen, komite audit, kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial, dan earnings management yang diproksikan oleh akrual kelolaan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh terhadap earnings management, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap earnings management, kepemilika manajerial berpengaruh terhadap earnings management dan pengaruh earnings management terhadap kinerja keuangan terbukti tidak signifikan.

 

3. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Corporate Governance Manajemen Laba Pada Perusahaan Perbankan Yang Telah Go Public Di BEI” oleh Eka sefiana pada tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh GCG terhadap manajemen laba. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dalam pengambilan sampel. Data yang diteliti yaitu data yang diperoleh dari ICMB, situs BEJ di http://www.odk.co.id serta dari siklus masing-masing perusahaan. Variabel yang diteliti yaitu proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit dan manajemen laba. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa variabel proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris dan keberadaan komisaris audit tidak berpengaruh terhadap praktik manajemen laba. Selain itu penerapan Corporate Governance baru dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.

 

4. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2009- 2013” oleh Riana Christel Tumewu dan Stanly W. Aleksander Pada Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan tata kelola perusahaan terhadap profitabilitas. Penelitian ini menggunakan metode Purposive sampling dalam pengambilan sampel. Data yang diteliti yaitu Laporan Keuangan perusahaan dan penerapan GCG yang diukur dengan menggunakan nilai komposit variabel yang diteliti yaitu Rasio Profitabilitas nilai komposit self assessment dan profitabilitas. Dari hasil penelitian ini bahwa GCG memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap profitabilitas di perusahaan dalam sektor perbankan dan rasio-rasio yang mewakili profitabilitas perusahaan seperti ROA, ROE dan NIM memiliki hubungan positif signifikan dengan GCG.

 

Kesimpulan berdasarkan dari hasil perbandingan dari jurnal tentang Good Corporate Governance diatas dapat disimpulkan bahwa dari Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional” mulai dari kepemilikan pemegang saham pengendali, variabel kepemilikan asing dan variabel kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan tetapi berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan. Kemudian “Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Timbulnya Earnings Management Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan di Indonesia” tidak berpengaruh pada pengelolaan kinerja managemen perusahaan. Selanjutnya “Pengaruh Penerapan Corporate Governance Manajemen Laba Pada Perusahaan Perbankan Yang Telah Go Public Di BEI” baru bisa dirasakan kinerja kelola perusahaan dalam jangka waktu yang lama dan Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2009-2013” sangat berpengaruh positif terhadap profitabilitas perusahaan. Jadi intinya tata kelola perusahaan (GCG) baru bisa dirasakan apabila sudah memiliki rencana dan kemudian diterapkan oleh manajemen-manajemen yang tepat sesuai dengan tata kelola perusahaan masing-masing.

 

images (15)

TEORI ETIKA DAN PROFESI

Standar

ETIKA

1.Pengertian Etika

Untuk memahami apa itu etika sesungguhnya kita perlu membandingkannya dengan moralitas. Baik etika dan moralitas sering dipakai secara dipertukarkan dengan pengertian yang sering disamakan begitu saja. Ini sesungguhnya tidak sepenuhnya salah. Hanya saja perlu diingat bahwa etika bisa saja punya pengertian yang sama sekali berbeda dengan moralitas.

Sehubungan dengan itu,secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika—kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. Pertama, etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya berarti “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam pengertian ini etika berkatian dengan kebiasaan hidup yang baik,baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai nilai,tata cara hidup yang baik,aturan hidup yang baik,dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain secara turun menurun.

Yang menarik disini,dalam pengertian etika ini justru persis sama dengan pengertian moralitas. Moralitas berasal dari kata Latin (mos),yang dalam bentuk jamaknya adalah “adat istiadat” atau “kebiasaan”. Jadi dalam pengertian pertama ini etika dan moralitas sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang berwujud pada pola perilaku dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana kebiasaan.

Kedua,etika juga dipahami dalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Dalam pengertian kedua ini,etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika seperti pengertian yang pertama. Etika dalam pengertian kedua ini dimengerti sebagai filsafat moral,atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas dan etika dalam pengertian pertama. Dengan demikian sebagaimana halnya moralitas,berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya.

Sebaliknya dalam pengertian kedua ini yaitu sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai dengan demikian dapat disimpulkan etika sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik;dan (b)masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima

2. Pengertian Etika Menurut Para Ahli

  1. Menurut Drs.O.P.Simorangkir : Etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
  2. b. Menurut Maryani dan Ludiggo : Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
  3. Menurut Drs.H.Burhannudin Salam : Etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
  4. Menurut Brooks : Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan di dunia nyata.

3. Prinsip-Prinsip Etika

  1. prinsip keindahan
  2. prinsip persamaan
  3. prinsip kebaikan
  4. prinsip keadilan
  5. prinsip kebebasan
  6. prinsip kebenaran.

Keenam prinsip ini ada sejak dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup masyarakat.

4,Basis Teori Etika

> Etika Teleologi

Di dalam etika teleologi terdapa dua aliran etika teleologi yang harus dipahami yaitu :

Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

 

Utilitarianisme

Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

 

>Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

 

>Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

 

>Teori Keutamaan (Virtue)

Memandang  sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

 

> Egoisme

Istilah “egoisme” berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti “Diri” atau “Saya”, dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.

Jadi dalam hal ini egoisme adalah motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri atau yang berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya yang sangat dikenal yaitu egois.

Egoisme atau yang sering dikenal egois menurut saya merupakan suatu sifat atau perilaku yang tidak baik untuk dilakukan karena dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan perasaan macam ini dapat menimbulkan perasaan-perasaan permusuhan terhadap orang lain dan kemudian menimbulkan ambisi atau keinginan  lebih jauh yang sia-sia.

 

5.Macam-macam :

1) Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

 

=> Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

 

=> Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

6. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
yang bolehdirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

 

PROFESI

Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

  1. Karakteristik Profesi
    • Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
    • Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
    • Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
    • Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
    • Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
    • Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
    • Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
    • Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  2. Ciri – Ciri Profesi

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.       Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

 

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
• Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
• Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.

 

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

 

Sumber :

https://books.google.co.id/books?id=5QzuFOFAxbUC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false

http://ninaauliana.blogspot.co.id/2014/10

https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/

http://rahmaniapw.tumblr.com/post/100310031635/teori-etika-dan-perilaku-etika-dalam-profesi

http://zachrameisela.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-etika-prinsip-prinsip-etika.html

http://abg01.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-etika-dan-etika-profesi.html?m=1

http://keziastephani02.blogspot.co.id/2013/09/tugas-softskill-teori-etika-profesi.html

 

unduhan..1

SAME SEX MARRIAGE

Standar

Corrie and Jenny is close friend. They live neighborly, and they had already as siblings in general. In essence whatever they do always both done. Corrie and Jenny had two different characters. Corrie have character which was really feminist while Jenny have characters more to the nature of man. Although they have different characters but they still feel comfortable each other and they are mutually need each other.

Parents of Jenny already divorced several years ago. Jenny feel not have a sense of affection a mother, therefore since met with Corrie, Jenny feel comfortable and feel a distinct flavor to the Corrie, jenny feel a sense of taste sweetheart and the love guven Corrie to her is very different than in other people who do like that also her. Until a moment, Jenny convinced his heart that he sensed a corrie taste to not because friend, fixed taste lover dear to Corrie heart but she continuously convince it even though its flavor to Corrie of the same sex to her. And one year Jenny hide the feeling, finally she also claimed to be hinerst that she really loved and very love Corrie not as a friend but as a lover. The beginning of notice Jenny to Corrie, Corrie is very shocked, standing over Jenny lover, and that means Jenny is lesbian. Corrie increasingly away from Jenny, but Jenny still pursue Corrie to receive her heart and they will be a pair of lover. Fixed months , Jenny chasing and tried to approach Corrie back, and finally Corrie felt differently in the presence of Jenny for her life. Corrie felt , she was very comfortable with Jenny, Corrie felt je was protevted if Jenny is very near. Finally Corrie also said agreeing to relationship with Jenny. Jenny is very happy.

Five years passed, Corrie and Jenny stay be a pair of lover lesbian. Although they often experienced a problem but they stay in relatiobship. And has five this year , they also settled in Netherlands. They moved from their parents by reason of get a job and to live on their own. Corrie parents and father of Jenny didn’t know of special relationship between Corrie and Jenny. Corrie and Jenny reason go to holland in addition to looking for work they will also carry out their marriage without they parent know, because they are sure even if in their own country formely to allowed same-sex married, but they didn’t want they famillies they’il know it. Finally Corrie and Jenny married in a church in Netherlands. Corrie and Jenny very happy, although they were thought to not normal for doing their same-sex marriage, but own love and affection among those who encouraged them each other.

 

images (1)

ARTIKEL CONDITIONAL IF

Standar

Article

 

Your letters: If not the bridge, then what?

| November 06 2014 | 11:18 AM

 

President Joko “Jokowi” Widodo surely has the executive prerogative to kill the Sunda Bridge project, but the public has seen neither of the studies that this decision, or the former president Susilo Bambang Yudhoyono government’s decision, are based on.

It would be interesting for us to know: What is this economic feasibility benchmark that the government uses?

Who are these so-called rich business persons and why can’t the government or state-owned enterprises run the bridge for the benefit of all users? How will a bridge interfere with Jokowi’s maritime vision? In particular, what is his maritime vision?

If the bridge is not constructed, then Java and Sumatra’s connection will be left in the hands of a few ferry owners running unseaworthy vessels with a cargo monopoly. How will the government introduce competition and encourage port building?

Jokowi was elected on a platform of transparency and openness. Presenting first-hand studies to the public would be a good example to showcase that commitment.

The government’s objective should be to make strait crossings safe, fast and affordable, whatever the means. If it decides to kill or shelve the Sunda Strait Bridge, the alternative (i.e. ferry crossings) must be viable.

This means safe, seaworthy and fast vessels, expanded port capacity and economical prices. It is no good having fast and new vessels if no one can afford them, or if tariffs are so expensive that they don’t reduce logistics costs (sea logistics make up 10 percent of the retail prices of average goods).

So I’d like to know what the government has in mind. How will it encourage shipping and ferry companies to invest in the new vessels? They are not cheap and registration is messy, if not dirty. Will it allow them to increase the prices charged to the point it gives them a reasonable return of investment?

 

If that is the case, how will they balance that with affordability? Will it make investment and operational costs lower (e.g. by burning the bureaucracy and red tape) or will it subsidize the users? How does it plan to combat the vested interests and the bureaucrats?

Who will be responsible for port building, the government? If so, is it the central government or the Lampung government? Or will it be the private sector? In which case, the same questions on affordability versus investment appetite apply, as above. Again, financing these are not cheap, the public private partnership (PPP) model has been proven too slow and obtaining permits is a messy affair.

These are questions that we should ask the government and that should be answered by National Development Planning Minister Andrinof Chaniago. He is known to criticize current development models.

Now that he’s in government — a government elected on the premise of inclusiveness, cleanliness, transparency and openness at that — he should really make the reasons behind this decision public.

 

Ngukzilla

Jakarta

 

 

SOURCE

Ngukzilla. 2014. “Your Letters If Not Bridge Then What”. Di akses pada 14 Mei 2015. http://m.thejakartapost.com/news/2014/11/06/your-letters-if-not-bridge-then-what.html.

 

 

unduhan

CONDITIONAL IF

Standar

>  Pengertian Conditional Sentence / if

Merupakan complex sentence (kalimat majemuk) yang dibentuk dari subordinate clause yang diawali dengan subordinate conjuction if berupa condition (syarat) dan main clause berupa result/consequence (hasil).

 

> Tipe Conditional Sentence

  1. Tipe 1 ( Conditional sentence yang digunakan ketika result/consequence (hasil) dari condition (syarat) memiliki kemungkinan untuk terwujud di masa depan karena condition-nya realistik untuk dipenuhi.)
  2. Tipe 2 ( Conditional sentence yang digunakan ketika result/consequence (hasil) dari condition (syarat) tidak memiliki atau hanya sedikit kemungkinan untuk terwujud karena condition-nya tidak mungkin dipenuhi dimasa sekarang (present unreal situation) atau condition-nya sulit untuk dipenuhi di masa depan (unlikely ti happen).
  3. Tipe 3 ( Conditional sentence yang digunakan ketika result/consequence (hasil) dari condition (syarat) tidak ada kemungkinan terwujud karena condition-nya harus sudah dipenuhi di masa lalu.)

 

> Rumus Umum Conditional Sentence

Secara umum rumus dari kalimat pengandaian ini adalah sebagai berikut :

If + Condition,result/consequence

atau tanpa tanda baca koma :

Result/consequence + If + Condition

 

> Rumus Conditional Sentence Berbagai Tipe

  1. Tipe 1

Rumus

If + Simple Present, will + bare infinitive

atau

will + bare infinitive + If + Simple Present

(Untuk rumus tipe 1  yang negatif yaitu If …. not dapat digantikan dengan unless)

 

  1. Tipe 2

Rumus

If + Simple Past, would/could/might + bare infinitive

atau

would/could/might + bare infinitive + If + Simple Past

( Untuk rumus tipe 2 yang negatif yaitu If …. not dapat digantikan dengan unless)

(Pada Conditional Sentence tipe 2 were digunakan menggantikan was meskipun subjek yang digunakan merupakan 3rd person pronoun (she,he,it) maupun kata benda tunggal. Hal ini untuk menunjukkan bahwa pengandaiannya benar-benar hanya berupa khayalan semata karena condition-nya tidak mungkin dipenuhi(present unreal situation.)

 

  1. Tipe 3

Rumus

If + Past Perfect, would/should/could/might have + past participle

atau

would/should/could/might have + Past pasticiple + If + Past Perfect

 

 

> Contoh Conditional Sentence

  1. Tipe 1

#Untuk yang Positif#

  1. If i have free time, I will go swimming ( Jika saya punya waktu luang, saya akan pergi berenang.)
  2. If the bell rings, I’ll go home ( Jika bel berbunyi,saya akan pulang ke rumah.)
  3. If you meet Andy, ask him to call me (Jika kamu bertemu Andy, minta dia menghubungi saya.)

 

#Untuk yang Negatif#

  1. If you don’t finish your homework, your teacher will be angry ( Jika kamu tidak menyelesaikan pekerjaan rumahmu, gurumu akan marah.)
  2. If he doesn’t come, I won’t be angry (Jika dia tidak datang, saya tidak akan marah.)

 

  1. Tipe 2

# Untuk yang Positif#

  1. If it rained tomorrow, I would sleep all day ( Jika besok hujan, saya akan tidur sepanjang hari.)
  2. If Nisa studied hard, she would pass ( Jika Nisa belajar keras, dia akan lulus.)
  3. If I had much money, I would buy a sport car ( Jika saya punya banyak uang, saya akan membeli mobil sport.)

 

#Untuk yang Negatif#

  1. If Nisa studied hard, she wouldn’t fail ( Jika Nisa belajar keras, dia tidak akan gagal.)
  2. If Nisa didn’t study hard, she would fail ( Jika Nisa tidak belajar keras, dia akan gagal.)

 

  1. Tipe 3

#Untuk yang Positif#

  1. If you had remembered to invite me, I would have attended your party ( Jika kamu ingat mengundang saya, saya akan hadir di pestamu.)
  2. If I had given the interviewer really good answers, I might have a got higher position than you ( Jika saya memberi jawaban yang benar-benar bagus ke pewawancara, saya mungkin mendapatkan posisi yang lebih tinggi dari kamu.)

 

#Untuk yang Ngetaif#

  1. If the waitress had been careful, she wouldn’t have broken many plates ( Jika pelayan tersebut hati-hati, dia tidak akan memecahkan banyak piring.)

 

 

Sumber :

Conditional Sentence Type 0, 1, 2, 3: Pengertian, Rumus, dan Contoh Kalimat

 

 

#KESIMPULAN#

Jadi, Conditional sentence adalah merupakan kalimat pengandai-andaian dari seseorang yang mungkin bisa dapat terjadi atau pun tidak dapat terjadi di masa depan. Lalu, di dalam conditional sentence ada 3 tipe yaitu tipe 1 (masih memiliki kemungkinan terjadi dimasa depan), tipe 2 ( hanya sedikit kemungkinan tersebut terjadi), tipe 3 ( tidak ada kemungkinan terjadi).

 

 

images (30)

 

 

artikel passive voice

Standar

SISWOYO REGRETS NOT BUYING MORE LAND

Owning and Operating ail palm plantations changed the lives of many smallholders but the real change did not occur until they joined a partnership program. Siswoyo is one of them

 

Being idle for nearly two years was by no means good for young Siswoyo, a senior high school graduate.

So, lured by a story of financially comfortable palm oil farmers shared by a visiting transmigrant, he decided to leave his home in Lampung to make his way in life.

The inexperienced and unskilled young man tried his luck in 1996 by becoming a smallholder in Ukui, one of the popular oil palm plantation areas in Riau.

Siswoyo purchased a two-hectare site, paying Rp 1.5 Milion for the land and oil palm seeds.

However, he stayed there only for one-and-half months and returned to his village in Lampung. “Life was very tough and I stayed with another family. And besides, I had no knowledge about cultivating oil palm,” he recollected.

In 2011, he got married but life remained tough because his farmland had yet to bear fruit optimally and therefore he still worked as a farmhand to earn extra income.

To optimize the productivity of his plantation, he tried to copy what other smallholder did but it was difficult to get fetilizer because he had to fight for it as many others wanted it.

“I had to order firstfrom a distributor but did not guarantee that the fertilizer would come on time. Because of the frequent delays, I could not fertilize my plantation on a regular basis. Consequently, when harvesting time came, the 2 hectares of land could only produce less than 1.5 tons.” He recalled.

Like many others, he sold the yield to a broker at a low price. To raise his bargaining position and to make fresh fruit bunches (FFB) easy to sell, independent smallholder in the village formed groups to independent smallholder whose number kept increasing, which eventually led to the birth of the Amanah Independent Smallholders Association. However, when it came to sales, they had to adopt a queuing system.

“We, independent smallholders, wanted to receive assistance form a company like plasma smallholders did. They did not seem to find any of the difficulties that we experienced,”he said.

Siswoyo joined Bhakti Village Cooperative Unit in 2001 and nine years later he became an assisted partner of PT Inti Indosawit Subur (IIS), a business unit of the Asian Agri Group.

“We realized that we lagged far behind compared to plasma smallholders. Therefore, we agreed to partner with PT IIS so as to achieve a level equal to that of plasma smallholders, who had made an established kind of life much earlier,” he said.

Siswoyo acknowledged that many advantages could be reaped by being an assisted smallholder.

“Now I understand how to fertilize correctly and the required composition for its benefits. It is also easy for me to get fertilizer as the company provides fertilizer packages for us. We do not have to stand in a long queue to deliver fresh fruit bunches. The clear thing is the company will help us find solutions to any problem we face in our plantations,”he said.

The independent smallholders were trained and taught by their adopted parent to understand the need for fertilizer based on the result of leaf analysis. They were also guided to take care of the plantation properly and regularly, how to harvest, maintain the quality of fruit, the right way of spraying and fire-extinguishing techniques.

By becoming an assisted  smallholder, I can increase the plantation productivity. My two hectares of land can produce yields of over three tons. And even in the non-fruit season, it can produce 3.5 tons. The land productivity increases twofold compared to before becoming an assisted smallholder,”he said.

Many plasma smallholders from Trimulya Jaya Village managed to achieve Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) status on March 1,2011, which encouraged the independent smallholders to gain similar recognition.

Siswoyo and 345 independent smallholders asked for assistance and guidance from Asian Agri to enable them to obtain RSPO certification. And finally, after a long struggle, their endeavors paid off. Independent smallholders from Trimulya Jaya, also managed to obtain the certificate.

Thanks to his hard work and perseverance, Siswoyo has been able to expand his plantation by buying another two hectares of land.

By owning and operating two plantations, he can earn an average income of between Rp 8 Million (US$617) and Rp 9 Million per month, far higher than what he earned prior to joining the partnership.

Discovering the good prospects for palm oil, he expressed regret at not buying more land before the year 2000 during a time when many sold their land because they could not wait for their first harvests.

In the past, oil palm land sold for between Rp 4 Million and Rp 6 Million per hectare. “ But now the price has reached around Rp 150 Million per hectare,”he said.

By partnering with PT IIS, the lives of Siswoyo’s family change.

Since 2011, his family no longer lives in the small plank hut built in 1999, “Now we occupy a permanentcement house in front of my hut that now functions as a warehouse,”he said in a happy tone.

He now has no fears for the future, “Now I have enough money to pay school fees for my two children,”he said.

“Hopefully, my wife and I will perform the haj pilgrimage in 2017. I applied for it in 2010,”he added.

(Rizal Harahap)

 

SOURCE

Harahap, Rizal. 2015. “SISWOYO REGRETS NOT BUYING MORE LAND”. The Jakarta Post, 27 April 2015.

 

Passive Voice

Standar

Passive Voice (Kalimat Pasif) adalah kalimat yang subject-nya dikenai suatu pekerjaan atau menderita suatu. Dengan kata lainsubject kalimat tersebut menjadi sasaran kegiatan yang dinyatakan oleh kata kerja. Dalam bahasa indonesia ciri-ciri kalimat pasif adalah kata kerjanya yang berawalan dengan “di-“ dan beberapa lagi memiliki awalan “ter-“ (tergantung pada konteks kalimat).

Rumus Dasar Passive Voice.     =  TO BE + Verb 3

Fungsinya adalah sebagai berikut:

Subjek / pokok pembicaraan
Contoh : – The murderer has been arrested.
– The house was bulit in 1954.

Pelaku kegiatan
Jika kita ingin membuat kalimat yang tidak tahu atau ragu – ragu siapa yang melakukan suatu perbuatan, maka gunakanlah kalimat pasif.

Contoh : – When I came, the door was opened.

– Nobody knows why he was killed.

Pelaku yang sudah dikenal
Bagian ini adalah jika kita sudah yakin dengan bahwa orang yang kita ajak bicara sudah mengetahui siapa yang melakukannya, maka kita boleh menggunakan kalimat pasif.
Contoh : – Indonesia independence was proclaimed on august 17, 1945.
“Indonesia Raya” was composed in 1945.
Penggunaan kalimat pasif didalam sebuah kalimat ada berbagai macam, yaitu :
Kalimat pasif hanya bisa dibentuk jika suatu kejadian / kegiatan memiliki objek.

Contoh kalimat berobjek: Ben writes a letter every day.

Bentuk passive dari contoh kalimat : A letter is written (by Ben) every day.
Kalimat pasif menyatakan bahwa Objek kalimat “di-sesuatu(kan)” oleh seseorang.
Contoh: This book was written by J.K.Rowling.
Kalimat pasif digunakan bila “kejadian” lebih penting atau ingin lebih ditonjolkan, dibanding “pelaku”.
Contoh: The engine will be repaired (by the mechanic) next week.
Subjek kalimat aktif yang berbentuk nominative pronoun (kata ganti sebagai subyek) dalam kalimat pasif berubah menjadi accusative pronoun (kata ganti sebagai objek), bisa dilihat pada bagan perubahan berikut:
Subyek (kalimat aktif) = By Phrase (kalimat pasif)

He = By Him
She = By Her
We = By us
They = By Them
I = By me
You = By You
Kalimat pasif dalam simple present tense
Dalam kalimat positif

Pasif : S + to be ( am/is/are) + verb III

Examples :
The door is opened by Carissa.
Tina is helped by Jane.

Dalam kalimat negatif

Pasif : S + to be Not (am/is/are NOT) + V3 + BP + Adverb

BP = By Phrase (obyek pelaku)
Examples:
This classroom is not cleaned by them every day.
Rina does not type the reports every day.

Dalam kalimat tanya (yes/no question)

Pasif : to be (am/is/are) + S + V3 + BP + Adverb ?

Examples :
Is the house pointed by him once a year ?
Are the flowers watered by them every morning ?

Dalam kalimat tanya dengan question word (kata penanya)

Pasif : Question Word + to be (am/is/are) + S + V3 + BP + Adverb.?

Question word (kata penanya), yaitu kata – kata yang digunakan untuk menanyakan hal – hal yang berkaitan dengan tempat, tujuan, waktu, sebab, alasan, cara dan sebagainya, seperti Where, Why, Which, Whom, Whose, How dan sebagainya.
Examples:
Where is the cake usually sold by them ?
What time is the yard usually cleaned by him ?

 

Kalimat pasif dalam simple past tense

Dalam kalimat positif

Pasif : S + Was/Were + Verb 3 + BP + Adverb
Examples:
His car was stolen yesterday.
Carissa was met by Yosi yesterday.

Dalam kalimat negatif

Pasif : S + Was/Were Not + V3 + BP + Adverb

Examples:
This room was not cleaned by him this morning.
We were not visited by my uncle last year.

Dalam kalimat tanya (yes/no question)
Pasif : Question Word + was/were + S +?V3 + BP + Adverb

Examples:

Where was the keys put by her last night?
What time was this novel returned by him this morning?

 

Kalimat pasif dalam present future tense
Dalam kalimat positif
Pasif : S+ Will/Modal + Be + V3 + BP + Adverb

Examples:
Carissa will be helped by Yosi.
Jono’s car will be borrowed by his uncle.

Dalam kalimat negatif
Pasif : S + will/modal not + Be + V3 + BP + Adverb

Examples:
The hat will not be bought by him.
They cannot finish the work in a week.

Dalam kalimat tanya (yes/no question)
Will/Modal + S + Be + V3 + BP + Adverb
Examples :
Will the dictionary be brought by him next Monday ?
Can the work be done by her alone ?

 


KESIMPULAN

Passive voice atau kalimat aktif mempunyai rumus dasar yaitu menggunakan To be dan dengan verb atau kata kerja ke 3 (tiga). Tentu saja penggunaan To be didalam rumus passive voice disesuaikan tenses dan juga subjek yang dipergunakan. Passive voice ini biasanya tidak lepas dari bahan percakapan yang digunakan sehari-hari maupun didalam buku bacaan. Passive voice atau kalimat aktif biasanya digunakan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan sebuah kata kerja berawalan “di” dan juga beberapa ada juga yang berawalan “ter” (tergantung pada konteks kalimatnya).

 

Sumber :
Purnomo, wahyu. 2005. English Grammar And Everyday Conversation. Surabaya: Amelia
http://www.belajarbahasainggrisyuk.com/kegunaan-kalimat-pasif/
http://englishtips4u.com/2012/11/01/engclass-passive-voice/
http://bahasainggrisonlines.blogspot.com/2012/12/passive-voice-kalimat-pasif.html
http://www.materibahasainggris.com/passive-voice-kalimat-pasif-dalam-bahasa-inggris/

 

PENGERTIAN TOEFL DAN TOEIC

Standar

Nama : Josephine

Kelas : 3EB03

NPM : 23212969

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi Tugas 1 bahasa inggris bisnis 2 di semester 6 ini.

images

> TOEFL

Berikut ini akan saya akan memberikan informasi mengenai pengertian TOEFL dari beberapa sumber yang saya ambil. Semoga bermanfaat 🙂

  1. TOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah salah satu model pengujian bahasa inggris yang digunakan untuk mengukur tingkat kecakapan atau profisiensi mereka yang tidak menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa ibu ( non-native speaker). Umumnya TOEFL digunakan sebagai salah satu prasyarat untuk studi di luar negeri, terutama negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar.

(Sumber : Ali Saifuddin, Irham dkk. 2010. “BUKU PINTAR TOEFL, PENGANTAR,PEMBAHASAN,STRATEGI, DAN PELATIHANNYA”. Yogyakarta:Diva Press.)

 

  1. TOEFL adalah kependekan dari test of english as a foreign language yang merupakan salah satu model tes untuk menguji kemampuan atau kompetensi seseorang dalam bahasa inggris.

(Sumber : Priyonggo, SS,Ma,Ambang & Achmad Fanani.2005. “CARA MUDAH MENGUASAI TOEFL”.Surabaya:Diglossia Media.)

 

  1. Test of english as a foreign language atau TOEFL merupakan tes standar bahasa inggris yang bertujuan untuk mneguji kemampuan seseorang dalam berbahasa inggris sebagai bahasa asing. Tes ini sering digunakan dalam berbagai kepentingan, misalnya dalam berbagai instansi dan universitas sebagai syarat karyawan atau universitas memasuki instansi atau universitas bersangkutan.

(Sumber : Yuniawati,S.S,Yeni dan Nur Fajriyah,S.S.2014. “MASTERING TOEFL(TOEFL PREPARATION)”.Yogyakarta:Quantum ilmu.)

 

> TOEIC

Lalu selanjutnya saya akan memberikan informasi mengenai pengertian TOEIC yang saya ambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat 🙂

  1. Test of english for international communication ( TOEIC), sesuai artinya adalah tes bahasa inggris untuk komunikasi internasional. TOEIC digunakan untuk mengukur kecakapan bahasa inggris orang-orang yang bukan native speaker atau yang bahasa ibunya bukan bahasa inggris.

(Sumber : T. Mulyati, Emirfan.2015. “ SUPERTRIK REBUT SKOR TINGKAT TINGGI TOEIC”.Yogyakarta:Trans Idea Publishing.)

 

  1. TOEIC adalah tes bahasa inggris yang paling banyak digunakan untuk bahasa inggris profesional atau yang berhubungan dengan pekerjaan. TOEIC digunakan untuk menyertifikasi kemampuan bahasa inggris anda dan memperkuat profil anda.

(Sumber : Fanani,S.S.,M,Pd, Achmad.2014. “ 2 IN 1 LOLOS CEPAT TOEFL & TOEIC”.Yogyakarta:Literindo.)

 

  1. TOEIC (test of english for international communication) adalah tes kemahiran bahasa inggris bagi orang-orang yang bahasa aslinya bukan bahasa inggris. Skor tes TOEIC menunjukkan seberapa baik orang dapat berkomunikasi dalam bahasa inggris dengan orang lain pada lingkungan kerja global. Tes ini tidak memerlukan pengetahuan atau kosa kata khusus, tes ini hanya mengukur jenis bahasa inggris yang dipakai dalam aktivitas sehari-hari.

(Sumber : http://www.fourseasonnews.com/2012/06/pengertian-toeic-test-of-english-for.html?m=1 )

 

#KESIMPULAN#

Kali ini saya akan memberikan kesimpulan mengenai pengertian TOEFL dan TOEIC menurut bahasa saya sendiri. 🙂

– TOEFL

Menurut saya, TOEFL adalah sebuah tes yang menggunakan bahasa inggris mengenai pengukuran akan kemampuan atas penguasaan berbahasa inggris yang akan digunakan dilingkungan akademik. Contoh lingkungannya bisa seperti sekolah atau sebuah universitas. Lalu, biasanya yang melakukan tes ini untuk mengukur kemampuan bahasa inggris dan bisa saja untuk menjadi sebuah acuan seseorang yang ingin belajar atau melanjutkan studi di luar negeri.

 

– TOEIC

Menurut saya, TOEIC adalah sebuah tes bahasa inggris yang digunakan pada saat bekerja dengan konteks yang lebih global serta digunakan untuk berkomunikasi internasional. Biasanya TOEIC ini digunakan untuk dilingkungan kerja( mengukur standar kerja dari hasil tes seorang karyawan serta bisa saja untuk mengukur keahlian akan kecakapan seorang karyawan dalam berbahasa inggris secara global).

 

 

Sekian dari tulisan saya mengenai Pengertian TOEFL dan TOEIC dari berbagai sumber yang saya ambil serta kesimpulan yang saya buat sendiri. Semoga bermanfaat yaa 🙂

 

images (5)

PROPOSAL PENELITIAN MENGENAI PERMASALAHAN SOSIAL

Standar

Judul Proposal

Pengaruh Globalisasi Teknologi Handphone dan Internet Terhadap Remaja di Kampung Utan Jaya Citayam

 

Bab I

Pendahuluan

1.1  Latar belakang

Tekonologi merupakan suatu yang tidak akan lepas dari kehidupan kita, khususnya bagi para remaja atau kaum muda-mudi yang ada di Indonesia. Dari zaman terdahulu manusia sudah menciptakan sebuah alat agar memudahkan melakukan kegiatannya sehari-hari. Dan semakin berkembangnya zaman semakin canggih dan semakin praktis manusia dalam melakukan kegiatannya karena teknologi yang ada juga sangat mendukung.

Perkembangan teknologi tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dan dampak-dampak tersebut dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Contoh tekonologi yang sedang terkenal saat ini yaitu dibidang komunikasi. Yaitu seperti penggunaan handphone serta akses internet yang digunakan oleh remaja dikesehariannya. Karena menggunakan handphone untuk mengakses internet menyebabkan ketergantungan karena seringlah dipakai terus-menerus.
Virus yang sedang terkenal dikalangan remaja karena adanya handphone yang dapat mengakses internet secara canggih yaitu virus rasa ingin tahu mengenai hal-hal yang berbau pornografi. Kita ketahui bahwa di dunia internet tidaklah semuanya selalu positif, pastilah ada juga yang negatifnya. Yaitu seperti adanya video atau gambar pornografi yang sebenarnya tidak boleh diakses atau dilihat oleh para remaja. Tapi semua gambar atau video tersebut sudah beredar banyak di dunia internet. Lalu karena adanya dorongan dan rasa ingin tahu dari orang lain yang sudah melihatnya dan menyebarluaskan maka semakin banyak pula yang mengakses internet untuk melakukan pencarian mengenai hal-hal yang tidak sesuai dengan umur mereka tersebut.
Kasus atau kejahatan yang sering dilakukan remaja di kalangan masyarakat merupakan dampak dari globalisasi tekonologi yang tidak tepat penggunaannya oleh para remaja di Indonesia. Karena tekonologi dan akses internet yang sudah semakin canggih dan mudah diakses maka dari itu remaja di Indonesia dapat melihat, menonton dan menyebarluaskan kepada oranglain mengenai hal-hal yang tidak sesuai dengan norma tersebut. Tentu hal ini dikarenakan remaja tersebut tidak dapat memilah-milah akan sesuatu hal yang baik atau pun buruk mengenai apa yang menjadi pergaulannya. Dan sebaiknya sebagai remaja yang merupakan penerus bangsa kelak, haruslah melihat mana yang bersifat negatif dan mana yang bersifat positif.

 
1.2 Rumusan Masalah

1. Apakah penyebab globalisasi tekonologi handphone dan internet menjadi dampak negatif ?
2. Apa akibat yang ditimbulkan globalisasi tekonologi handphone dan internet yang negatif terhadap remaja di Kampung Utan Jaya Citayam ?
3. Bagaimana sikap masyarakat Kampung Utan Jaya Citayam menanggapi globalisasi tekonologi handphone dan internet terhadap perkembangan sikap dan perilaku remaja di wilayah tersebut ?

1.3 Tujuan Penelitian
1. Mengetahui penyebab dari globalisasi tekonologi handphone dan internet menjadi dampak negatif.
2. mengetahui seberapa besar dampak globalisasi tekonologi handphone dan internet negatif bagi remaja di Kampung Utan Jaya Citayam.
3. Dapat mengetahui sikap masyarakat Kampung Utan Jaya Citayam terhadap globalisasi tekonologi handphone dan internet mengenai perkembangan sikap dan perilaku remaja di wilayah tersebut.

 

thank_you_069

Tulisan Mengenai Argumentasi

Standar

APAKAH KITA HARUS PERCAYA MITOS ITU ADA???

APAKAH MITOS ITU BENAR AKAN TERJADI JIKA KITA MELANGGARNYA???
Pertanyaan diatas adalah yang sering dipertanyakan dan sering muncul di lingkungan kita mengenai MITOS .
Mitos itu sendiri adalah sebuah cerita atau sebuah pernyataan dari zaman dahulu yang sudah ada dan diteruskan secara turun-temurun yang isinya bisa saja dipercaya oleh manusia atau bisa juga tidak mempercayainya. Mitos ini biasanya kadang-kadang kurang masuk akal atau logika manusia itu sendiri merasa mitos itu tidak berhubungan dengan apa yang sebenarnya. Ini semua tergantung bagaimana masing-masing orang menanggapi atau meresponnya.
Pada saat ini untuk memenuhi tugas softskill mengenai membuat argumentasi/pendapat mengenai mitos menjadi sebuah kebenaran. Untuk kali ini saya ingin membahas mengenai salah satu mitos yang sudah ada sejak dahulu yaitu “ Tidak boleh bagi wanita yang belum menikah / masih lajang membawa nampan/seserahan pada waktu lamaran pernikahan karena akan membuat wanita tersebut susah mendapatkan jodoh untuk menikah”. Sebagian orang pasti menganggap ini adalah sebagai mitos belaka dan tidaklah benar-benar terjadi sehingga masih ada saja yang melakukannya. Bagi sebagian orang tersebut(yang tidak mempercayainya) pasti berpikiran hal tersebut tidaklah ada hubungan antara membawa membawa seserahan dengan susah jodoh. Tapi , kali ini saya ingin memberikan pendapat mengenai hal tersebut, bahwa mitos ini nyata dan benar terjadi.
Saya yang merupakan berasal dari keluarga keturunan Chinese (dari pihak mama saya, dimana orangtua mama saya dua-duanya merupakan orang Chinese), yang orang-orang tahu pasti ada banyak mitos-mitos maupun tradisi-tradisi yang ada di aturan kekeluargaan keturunan Chinese. Jadi, keluarga saya adalah salah satu dari keluarga Chinese yang masih sampai sekarang tetap menghargai serta menghormati mitos-mitos berupa ajaran maupun perkataan yang sudah ada sejak dahulu dan pastinya setiap generasi atau keturunan selanjutnya diberitahukan jadi ini sudah ada secara turun-temurun. Salah satu mitos (kata orang ini tidak benar terjadi) yang masih dipercayai maupun dihormati yaitu mengenai larangan bagi wanita lajang / wanita belum menikah membawa seserahan jika ada suatu acara lamaran pernikahan terjadi, karena jika ada wanita lajang yang tetap membawa seserahan tersebut akan lama mendapatkan jodohnya untuk menikah.
Dikeluarga saya semenjak dari dulu / semenjak leluhur kakek dan nenek saya hingga sekarang tetap berpikir bahwa mitos ini memang benar dan fakta terjadi jika melakukannya. Karena itu , jika ada acara lamaran yang terjadi dikeluraga kami pasti yang membawa seserahan tidaklah para wanita lajang/wanita belum menikah. Menurut cerita kakek dan nenek saya, dahulu sudah pernah terjadi dan mitos ini akhirnya menjadi benar dan adanya fakta. Jadi dulu ada sebuah keluarga dimana ada wanita yang belum menikah turut ikut serta dalam acara lamaran pernikahan dan wanita itu ikut juga membawa seserahannya. Memang tidak terjadi apa-apa ataupun tidak terjadi hal yang ada, menurut cerita yang saya dengar dari kakek dan nenek saya, bahwa pada akhirnya wanita tersebut susah mendapatkan jodohnya untuk menikah. Biarpun wanita itu mendapatkan jodoh, wanita itu barulah menikah diumurnya menginjak umur 38 tahun. Karena hal ini, kakek dan nenek saya mempercayai mitos ini yang merupakan ajaran/perkataan dari orang jaman dahulu, dan memberitahukan mengenai hal ini sehingga benar-benar dilarang dan tidak boleh menganggap remeh setiap mitos yang sudah ada sejak dulu dan tidak menutup kemungkinan bahwa mitos tersebut yang merupakan ajaran/perkataan tersebut akan menjadi fakta/benar jika tidak mengikuti ataupun menganggap remeh mitos yang ada.
Karena itu , menurut pendapat saya bahwa mitos yang saya jelaskan pada kali ini benar terjadi dan ada faktanya jadi saya tetap menghormati dan tidak melanggar hal tersebut. Biarpun kebenarannya yang menurut orang banyak tidak dapat masuk kedalam logika manusia tapi ini tetap saja adalah sebuah perkataan/ ajaran dari zaman dahulu untuk tetap kita hargai dan kita tanggapi. Ini merupakan tanggapan saya mengenai mitos tersebut, setiap orang memiliki cara pandang yang berbeda dan memiliki pendapat yang berbeda mengenai mitos-mitos yang ada atau mitos-mitos yang kita dengar selama ini. Ada yang menyetujui bahwa mitos merupakan sebuah perkataan zaman dahulu yang tidak boleh dilupakan dan tidak boleh diremehkan, tapi ada pula yang tidak menyetujuinya karena beranggapan bahwa mitos tersebut tidak akan benar-benar terjadi karena tidak masuk kedalam nalar manusia untuk menanggapinya.

=> Jadi, untuk semuanya pada kesempatan kali ini saya hanya berpendapat mengenai kepercayaan saya terhadap mitos yang diajarkan orangtua saya untuk tetap menghargainya dan tidak melupakannya, karena setiap mitos yang merupakan ajaran tersebut untuk memberitahukan mengenai hal-hal buruk yang kemungkinan terjadi jika kita melakukan sesuatu hal yang salah yang tidak sesuai dengan perkataan ataupun ajaran orang dahulu.
(ini hanya pendapat, jadi tidak akan sama antara setiap manusia satu dengan lainnya dan pasti juga berbeda bagaimana setiap manusia menanggapinya)
Sumber : pendapat pribadi

 

 

thank-you-with-butterflies

Rangkuman Tentang Bagaimana Membuat Sebuah Tulisan yang Baik dan Benar

Standar

Seorang Mahasiswa yang ingin mewujudkan sebuah kemapuan menulis yang baik dan benar haruslah ada ketentuan dari fakta-fakta yang mendukungnya. Fakta-fakta tersebut yaitu Ragam Bahasa, Ejaan (EYD), Diksi (Pilihan Kata), Kalimat Efektif, Alinea dan Pengembangannya, Kerangka Karangan serta Kutipan dan Daftar Pustaka.
Ragam Bahasa merupakan sebuah fakta yang pertama untuk membuat tulisan menjadi baik. Ragam bahasa digunakan untuk mencari variasi bahasa untuk dipakai secara tepat di tulisan yang dibuat. Fakta yang kedua EYD/Ejaan yang disempurnakan. Dimana EYD ini merupakan aturan yang dipakai tentang tata cara membuat tulisan yang baik dan benar. Aturannya bisa dalam menggunakan kata, huruf dan tanda baca yang akan dipilih. Fakta yang ketiga yaitu Diksi (Pilihan Kata) yang merupakan upaya yang harus dilakukan penulis untuk memilih kata tertentu guna untuk dimasukkan ke dalam wacana.
Fakta keempat adalah kalimat efektif yang merupakan sebuah susunan di penulisan yang dapat menimbulkan gagasan untuk para pembaca dan juga pembaca dapat mengerti maksud dari tulisan yang dibuat tersebut. Fakta kelima adalah Alinea dan Pengembangannya yang merupakan kumpulan dari beberapa kalimat yang disusun menjadi Alinea atau Paragraf yang padu disebuah tulisan, dan dari alinea ini dapat dikembangkan oleh penulis sesuai dengan topik yang mengandung inti permasalahannya.
Fakta keenam adalah Kerangka Karangan yang merupakan rencana teratur yang dibuat penulis mengenai pembagian dan penyusunan gagasan. Didalam kerangka karangan juga dapat melihat apakah masih ada atau tidak tulisan yang tidak sesuai. Fakta ketujuh adalah Kutipan dan Daftar Pustaka dimana merupakan yang selalu ada jika membuat penulisan oleh mahasiswa. Kutipan merupakan sebuah kalimat gagasan atau ide yang dipakai atau yang diambil maupun dimuat penulis di dalam tulisan yang dibuatnya. Kutipan ini juga dapat memperkuat bukti dari penelitian kebenaran yang dibuat penulis. Selain itu untuk daftar pustaka merupakan sederet sumber yang digunakan untuk membantu jalannya penulisan tersebut. Daftar pustaka juga dapat membantu pembaca yang ingin tahu darimana penulis mengambil atau melihat sumber yang digunakan untuk menunjang penulisan dari penulis tersebut.
Jadi karena itu, jika seorang mahasiswa yang ingin membuat sebuah tulisan ilmiah yang isinya baik dan benar haruslah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka penulis atau mahasiswa tersebut harus tahu mengenai fakta-fakta apa saja yang sesuai dengan ketentuan yang dapat mewujudkan tulisan ilmiah yang baik dan benar.

 

thank_you

 

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Standar

images (1)

A.  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.

Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)

Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu :

1.    Pemerintah

2.    Dunia Usaha

3.    Pihak lain yang berkepentingan

 

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

 

B. Apa Ketentuan wajib daftar perusahaan ?

 

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

 

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

 

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

 

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

 

=>Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

 

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

 

Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

 

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

 

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

 

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 

C. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

 

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

 

Tujuan daftar perusahaan :

– Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.

– Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.

– Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

– Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

– Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

 

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

 

 

 

D. Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

 

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakukan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar :

  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:

Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.

4.Yayasan

 

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:

  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

 

 

E.  Hal-Hal Yang Didaftarkan

  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.

Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

 

F.   Ketentuan Pidana

Berikut adalah hukuman yang akan diberikan kepada perusahaan jika tidak mendaftarkan perusahaannya :

Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

Sumber :

http://dwisantosapambudi1.blogspot.com/2012/12/wajib-daftar-perusahaan.html

http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/wajib-daftar-perusahaan/

 

 

images (16)

MEREK KOLEKTIF

Standar

images

 >    Apa itu Merek ?

Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa yang dibuat oleh seseorang atau badan hukum diberi suatu tanda tertentu yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang maupun jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan dan lazimnya disebut merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” 

 

Menurut ketentuan yang berlaku dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek Tahun 2001, menyebutkan bahwa merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dari rumusan tersebut, dapat kita ketahui bahwa adapun unsur-unsur dari sebuah merek adalah :

1. Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna tersebut.

2. Memiliki daya pembela ( distinctive ) dengan merek lain sejenis.

3. Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.

 

>    Jenis – Jenis Merek

1.Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2.Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3. Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

 

 

O> Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif

>     Apa itu Merek Kolektif  ?

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakterikstik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 4 (empat) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di pikiran konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

 

 

>    Undang-Undang yang Lebih Detail Membahas mengenai Merek Kolektif

Detail pengaturan terdapat pada Pasal 50 hingga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai :

1. Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif  yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);

2. Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat atau ciri umum produk barang atau jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;

3. Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

 

>    Fungsinya :

– Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

– Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.

– Sebagai jaminan atas mutu barangnya.

– Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

 

>    Pendaftaran Merek :

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

 

>    Fungsi Pendaftaran Merek :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

>    Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan :

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

 

Sumber :

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30080/3/Chapter%20II.pdf

http://yunchaihaneda.blogspot.com/2013/01/merek.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

http://karivqi.wordpress.com/2013/03/19/pengertian-hak-cipta-hak-paten-dan-merk/

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt52fc909c0c57f/hukumnya-satu-merek-digunakan-oleh-beberapa-perusahaan

 

images (3)